Anak yatim akibat pandemi tanggungjawab siapa? Seharusnya tanggungjawab Pemerintah. Ini amanah konstitusi UUD NRI 1945 (pasal 34).
Tapi hingga kini pemerintah belum merilis berapa jumlah anak yang mendadak yatim akibat pandemi Covid ini. Padahal jumlah "kematian mendadak" di Indonesia sudah diatas 1700 orang per hari.
YMI berinisiatif untuk meringankan beban keluarga terdampak Covid. Mengoptimalkan cabang dan mitra YMI di tanah air, program baru pun diluncurkan. YMI menyiapkan dana pendidikan untuk anak-anak yang ditinggal wafat Ayahnya akibat pandemi.
Dengan Program Orang Tua Asuh, Rp.150.000 per bulan untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak-anak terdampak pandemi. Siapapun bisa berperan berperan sebagai orang tua asuh bagi anak-anak yang "mendadak yatim" itu. Setiap 6 bulan, para orang tua asuh mendapatkan rapor sekolah anak yang disekolahkan. CP. 081288150526 (WA)
No Rek Bank Mandiri No.103.0004968810 atas nama Munashoroh Indonesia.
0 Response to "Anak Yatim Akibat Pandemi, Tanggungjawab Siapa?"
Post a Comment