Di penghujung tahun 2015 pemerintahan Jokowi-JK
kembali memberi kado pahit untuk industri dan rakyat kecil, akhirnya PT. PLN
(Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat untuk
memberlakukan Tarrif Adjustment (penyesuaian
tarif) untuk seluruh golongan pelanggan listrik tak bersubsidi pada bulan
Desember 2015. Dengan meknisme penyesuaian tarif listrik untuk golongan 1.300
volt ampere (VA) sampai 6.600 VA ke atas tiap bulan akan berfluktuasi yang
didasarkan pada perubahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah, harga
minyak, dan inflasi bulanan. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, tentu akan
berimbas pada sektor industri khususnya industri kecil dan menengah. Bagaimanakah
kesiapan industri kecil dan menengah untuk menghadapi kebijakan baru dalam
penerapan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada golongan R1 dengan daya 1.300 VA dan
2.200 VA.
Pemerintah
menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 09 Tahun 2015 sebagai pengganti
dari Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang
Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara. Dalam
Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2015 diatur pemberlakuan tarif tenaga listrik dengan
daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2015, dilaksanakan
setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah
satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan
tenaga listrik, yaitu nilai tukar mata uang Dolar Amerika terhadap mata uang
Rupiah, Indonesian Crude Price, dan/atau
inflasi.
Pelaksana
Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN,
Bambang Dwiyanto, menyatakan secara umum pada Desember 2015 tarif
listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi bakal mengalami penurunan
dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Namun, mengutip daftar tarif listrik per
Desember 2015, golongan R1 dengan daya 1.300 VA yang hampir rata-rata
diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga dan 2.200 VA yang sebagian besar
diperuntukkan untuk usaha tarifnya berada di angka Rp. 1.509, 38 per kilo watt
hour (kWh) atau malah naik 11% dibandingkan tarif sebelumnya Rp. 1.352 per kWh.
Kebijakan
PLN menaikkan tarif dasar listrik golongan 1.300 VA – 2.200 VA memukul usaha
dan industri kecil menengah. Pasalnya, kebijakan tersebut berdampak pada
membengkaknya biaya operasional dengan kenaikan tarif dasar listrik sebesar
11%. Salah satu pelaku IKM asal Kota Makassar, Johari, mengungkapkan kenaikan
TDL ini cukup memberatkan, meski dampaknya belum membuat usahanya gulung tikar.
Usaha konveksi rumahan milik Johar yang memiliki 8 orang karyawan dengan
penggunaan listrik golongan 2.200 VA terpaksa harus membayar biaya listrik
lebih dari Rp. 1,5 juta per bulan.
Direktur
Jendral Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
Euis Saedah, mengungkapkan pengaruh kenaikan TDL berdampak khususnya di sektor
garmen dan fashion. Pasalnya, sektor usaha tersebut menggunakan listrik untuk
keperluan menjahit. Euis mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat sekitar 5-7%
pengaruhnya untuk ongkos produksi. Dari hitungan industri, biaya tambahan yang
diakibatkan karena kenaikan harga TDL bisa mencapai 7-10%. Kondisi itu akan
bertambah jika ada kenaikan harga elpiji 12 kg, dan BBM subsidi. Euis Saedah
mengatakan jika jumlah industri kecil yang ada di Indonesia pada saat ini
mencapai 3,2 juta unit, diperkirakan 10 persen dari jumlah tersebut akan
terkena dampak lansung dari kenaikan listrik, BBM dan gas elpiji.
Salah satu
upaya yang dilakukan pelaku IKM dalam menghadapi kenaikan TDL adalah dengan
menaikkan harga jual produknya. Yanto, misalnya, pemilik usaha mesin jahit di
Cimanggu, Bogor, itu menilai naiknnya tariff dasar listrik hanya akan merugikan
industrik kecil. Sehingga mau tak mau Yanto terpaksa menaikkan harga jual
produknya. Senada dengan Yanto, pengusaha kecil dan menengah di Yogyakarta Dwi
Raharjo juga tidak menampik kemungkinan untuk menaikkan harga jual produknya.
Dwi yang menekuni usaha pembuatan tas dan dompet daur ulang berlabel Bifa
Collection mengatakan, mau tak mau harga produk yang dijual harus dinaikkan
untuk menutup biaya produksi. Dwi menambahkan, jika tarif TDL naik, biasanya
beberapa harga bahan baku dan ongkos transportasi juga akan ikut naik.
Akhirnya, rakyat kecil juga sebagai end user (pengguna akhir) yang terkena
imbasnya tanpa bisa berbuat apa-apa. #
0 Response to "Pemerintah Naikan Tarif Listrik, Usaha Kecil Makin Tertindas"
Post a Comment