Hari Kamis, 27 Oktober
2011 lalu, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-undang no.23 tahun 2011
tentang pengelolaan zakat. Babak baru dalam pengelolaan zakat pun akan segera
dimulai.
UU ini dipandang sangat
penting untuk disosialisasikan sesegera mungkin, karena salah satu yang
mengemuka dalam UU ini adalah pasal yang mengharuskan umat Islam membayar zakat
melalui lembaga amil zakat yang terdaftar, seperti Badan Amil Zakat Nasional
atau Baznas.
Apalagi dengan adanya sanksi
kepada orang yang mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat
tanpa izin pejabat yang berwenang, maka sudah selayaknya setiap warga Negara mengetahui
dan memahaminya.
Sanksinya pun tidak
tanggung-tanggung, pidana kurungan penjara satu tahun dan denda 50 juta rupiah bagi
mereka yang mengumpulkan zakat tanpa izin. Boleh jadi, ini membuat Indonesia
adalah satu-satunya Negara yang akan menghukum warga negaranya bila
mengumpulkan zakat tanpa memiliki izin.
Tentunya, pemberlakuan
UU ini akan berdampak luas kepada lembaga-lembaga penghimpun dan penyalur zakat
di masyarakat saat ini. Disahkannya UU ini, maka akan terjadi perubahan
organisasi, operasional, dan kultural yang luar biasa. Artinya, panitia amil
zakat di berbagai masjid atau mushala tidak bisa lagi mengumpulkan zakat dari masyarakat
di sekitar mereka. Apalagi panitia-panitia amil zakat “dadakan” yang terkadang
diada-adakan hanya saat Ramadhan saja, mungkin sekolahan bikin pengumpulan
zakat, sampai Taman Kanak-kanak juga ikut serta mengumpulkan zakat. Kedepannya,
ini tidak bisa lagi, karena yang berhak mengelola zakat hanyalah badan-badan
yang telah ditunjuk pemerintah dalam UU no.23 tahun 2011 itu.
informasi yang menarik..:) terima kasih
ReplyDelete