Kalau kita membuka lagi UUD 45 (hasil amandemen ke-4) dan Pancasila, disana tercantum bahwa amanah bagi para pemimpin bangsa Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Maknanya adalah kemiskinan merupakan musuh negara. Dengann kata lain negara anti dengan kemiskinan.
Jika ternyata musuh itu masih ada bahkan semakin bertambah banyak, maka dapat diartikan bahwa penyelenggara negara telah gagal menjadikan hukum sebagai alat untuk memberantas kemiskinan.
Angka kemiskinan yang masih cukup tinggi menggambarkan hukum di Indonesia belum berpihak kepada rakyat miskin, bahkan ada anggapan hukum justru menciptakan rakyat miskin dan membuat rakyat miskin menjadi semakin miskin.
Kita sudah punya pelajaran yang sangat berharga dari masalah ekonomi, politik, kemananan yang terjadi sekarang ini. Hukum gagal memainkan perannya sebagai instrumen yang menjaga keadilan dan kepastian hukum. Hukum juga gagal mempersatukan semua komponen bangsa dalam mengatasi masalah keamanan, malah yang terjadi adalah kemarahan sosial yang semakin luas, seperti kasus pembantaian yang terjadi di Mesuji (Sumatera Selatan), kisruh di Papua, dan daerah lainnya..
Itulah mengapa banyak orang menilai hukum di Indonesia belum berpihak kepada rakyat kecil (orang miskin). Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga berwenang sampai kepada hukum yang diputuskan oleh lembaga peradilan masih selalu berpihak kepada orang kuat (karena harta maupun jabatan). Berbagai kasus hukum yang menyangkut rakyat miskin, masih menempatkan rakyat miskin sebagai pihak yang kalah dan “dikalahkan.”
Ditambah lagi dengan begitu banyaknya kasus hukum yang telah mencederai hak-hak kaum miskin, dan masih terus terabaika hingga sekarang. Seperti hak memiliki tanah, hak mendapat pekerjaan dan berusaha, hak memperoleh pendidikan, serta hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Kejadian yang masih hangat dimata dan telinga kita hingga saat ini adalah bagaimana para koruptor dan maling-maling uang rakyat itu masih bebas berkeliaran bahkan mendapat pujian, kalaupun mereka “tersandung” dan masuk penjara, namun mereka masih bisa menikmati kamar ber-AC, nonton TV, pergi ke salon, bahkan nonton pertandingan tenis serta rekreasi keluar negeri. Bertolak belakang dengan orang miskin yang “hanya” mencuri singkong, namun harus meringkuk dipenjara meski ia sudah tua renta.
0 Response to "HUKUM BELUM BERPIHAK PADA RAKYAT KECIL"
Post a Comment